PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggagas gerakan ekoteologi madrasah melalui dua program unggulan: Gerakan Madrasah Mengelola Sampah Sehat dan Berteknologi (Gemmes Berseri) serta Sinergi dan Integrasi Ilmu Guru Madrasah (Sigma).
“Program ekoteologi ini merupakan pendekatan teologis yang menempatkan manusia sebagai khalifah bumi yang wajib menjaga lingkungan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Edison di Padang, Kamis.
Edison mengungkapkan, pihaknya masih menemukan madrasah yang membakar sampah plastik, padahal hal tersebut harus dihentikan karena bertentangan dengan ajaran Islam dan regulasi lingkungan hidup.
“Ekoteologi mengajarkan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. Membakar sampah tidak hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Karena itu, Kemenag Sumbar mewajibkan seluruh madrasah di provinsi tersebut melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik paling lambat hingga akhir Desember 2025.

















