JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adang menambahkan, MKD telah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya sebelum mengambil keputusan tersebut.

















