PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan pada Selasa (4/11/2025) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Patroli dimulai sejak pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., selaku komandan operasi mengatakan pihaknya menegur dan membubarkan sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan.
“Kita harus bubarkan dan memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik terkait jam operasional maupun izin usaha,” ujar Rozaldi.
Ia menambahkan bahwa aktivitas hiburan di waktu dini hari berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Seharusnya waktu seperti ini dipergunakan untuk beristirahat, bukan untuk kegiatan yang tidak perlu,” jelasnya.
Selain mengawasi tempat hiburan malam, petugas juga melakukan pengecekan di sejumlah penginapan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang melanggar norma dan aturan.
“Kami ingin memastikan penginapan di Kota Padang digunakan untuk tujuan yang sesuai, dan tidak ada aktivitas yang tidak pantas,” tegas Rozaldi.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang menginap di satu kamar. Keduanya kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya kalangan remaja pada malam hari. Beberapa remaja yang masih nongkrong di pinggir jalan turut diamankan oleh petugas.
“Empat gadis remaja juga kami amankan, dan bersama pasangan yang diamankan di penginapan sebelumnya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Rozaldi.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kota. (rdr)

















