LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merehabilitasi 83 dari 427 warga binaannya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Program ini dilakukan untuk membantu para napi terbebas dari ketergantungan obat terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan bahwa ke-83 warga binaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar.
“Dari hasil pemeriksaan BNN Sumbar, terdapat 83 warga binaan yang direhabilitasi. Kami bekerja sama dengan BNN untuk melaksanakan program tersebut,” ujarnya di Lubuk Basung, Minggu.
Budi menjelaskan, sebagian besar warga binaan yang direhabilitasi adalah penghuni baru yang sebelumnya sempat mengonsumsi narkotika.
Rehabilitasi dilakukan melalui konseling pembinaan mental oleh BNN Sumbar.

















