PADANG, RADARSUMBAR.COM — Seorang siswi SMA Negeri 3 Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dikabarkan melahirkan bayi perempuan saat berada di sekolah pada Selasa (28/10/2025).
Kejadian mengejutkan itu membuat pihak sekolah segera membawa siswi berinisial SPA (16) ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya sedang hamil.
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban mengungkapkan bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah seorang pria berinisial PRK alias Eki (32), yang merupakan tetangganya di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Dugaan awal, perbuatan tersangka terhadap korban terjadi beberapa kali sejak Januari 2025 di rumah korban. Polisi kini telah menahan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Korban dan bayi dalam kondisi selamat. Saat ini keduanya masih dalam pemantauan tenaga medis, sementara pelaku sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdr)

















