GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Yustina Gulo, seorang janda di Gunungsitoli, Sumatera Utara, memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia meminta perhatian atas nasib keluarganya yang kini menghadapi upaya paksa pencocokan (konstatering) tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli di rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, Kamis (30/10/2025).
Rumah peninggalan almarhum suaminya, Kornelius Merata Duha, berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, tepat di depan pintu keluar Pelabuhan Pelindo Gunungsitoli. Meski keluarga ini telah memiliki akta jual beli Nomor :15/2013 dan sertifikat SHM yang sah dari ATR/BPN, PN Gunungsitoli tetap datang untuk melakukan pengukuran lahan yang mereka klaim sebagai objek perkara.
“Kami mohon keadilan, Bapak Presiden Prabowo, Bapak Gubernur Bobby. Rumah kami mau diambil, padahal sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan kami pemilik sah,” tutur Yustina dengan air mata yang tak terbendung.
Kedatangan tim PN Gunungsitoli ke lokasi memicu penolakan keras dari Yustina, anak, dan cucunya yang masih balita. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum yang telah berlaku. “Kami punya sertifikat asli dan resmi. Kalau mereka datang ukur tanpa dasar, itu sama saja perampasan,” kata Yustina dengan nada tegas di tengah isak tangis keluarga.
Berdasarkan salinan putusan perkara perdata Nomor 65 Tahun 2021, gugatan yang diajukan oleh Izanulo Duha terhadap almarhum Kornelius Merata Duha telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Gunungsitoli. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Komarudin, majelis hakim menyebut tergugat adalah pemilik sah tanah tersebut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

















