GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA), termasuk misionaris yang tinggal di pulau-pulau terluar dan wilayah daratan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Gunungsitoli. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias kini memperkuat langkah pengawasan melalui kerja sama lintas lembaga untuk memastikan setiap aktivitas WNA di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias, Guna Putra Manik, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Kepulauan Nias memerlukan koordinasi yang kuat antarinstansi. Ia menyebutkan, karakteristik geografis Nias yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan akses yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Pengawasan terhadap orang asing membutuhkan dukungan semua pihak. Kami terus memperketat pemantauan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Nias, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen WNI yang bepergian ke luar negeri,” ujar Guna saat rapat koordinasi Timpora di Aula Cinta Lounge, Hotel Soliga, Kota Gunungsitoli, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data keberadaan WNA di beberapa resor dan pulau kecil di kawasan Nias. Namun, sebagian besar masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan legalitas dokumen keimigrasian mereka. “Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu menindak tegas, termasuk melakukan deportasi ke negara asal,” tegasnya.
Menurut Guna, penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni tindakan administratif berupa deportasi disertai pencegahan dan penangkalan, atau proses hukum melalui penyidikan hingga ke pengadilan. Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keamanan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkegiatan di Kepulauan Nias.

















