JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dengan pengamanan ketat.

















