JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengadakan Uji Petik terhadap rancangan awal peraturan teknis penguatan tata kelola pelindungan anak di ruang digital.
Uji Petik itu merupakan bagian dari proses akselerasi mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Pelaksana Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi setidaknya enam materi amanat PP Tunas, yang terdiri dari pengawasan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, batasan usia anak dan rentang usia anak,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Uji Petik terhadap draf awal Rancangan Peraturan Menteri Amanat PP Tunas dilaksanakan secara virtual untuk membahas dua bagian besar pengaturan, yaitu pengawasan dan penilaian profil risiko.
Menurut Mediodecci, Uji Petik dilaksanakan untuk menghimpun masukan awal dan tanggapan dari pemangku kepentingan strategis secara terbatas, termasuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan secara konsisten dan selaras.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan platform digital, lembaga pelindungan anak, perwakilan pemerhati anak dan digital, serta asosiasi industri, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Josua Sitompul menyampaikan bahwa pengaturan pengawasan dalam RPM Amanat PP Tunas dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, dan pengendalian.
“Selain itu, rancangan awal ini telah menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.

















