PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bongkar bangunan liar (Bangli) yang dibangun diatas badan jalan, tepatnya Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan.”
“Namun, pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah di berikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” jelas Harvi Kasi Opsdal Pol Padang.
Pada saat penertiban, petugas Satpol PP mengamankan barang bukti berupa gerobak, etalase, kursi dan meja yang di bawa ke Mako Satpol PP dan Selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

















