SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah membentuk 88 pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat nagari guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Dari 90 nagari, sudah 88 pos bantuan hukum terbentuk. Tinggal dua nagari lagi yang belum rampung, yaitu Nagari Lingkuang Aua Barat di Kecamatan Pasaman dan Nagari Tabek Sirah di Kecamatan Talamau,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, Indra Syahputra, di Simpang Empat, Rabu (23/10).
Indra menegaskan pentingnya penyuluhan hukum di tingkat bawah agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan dapat menghindari permasalahan hukum.
“Mari kita tingkatkan kesadaran hukum agar masyarakat mengetahui aturan dan tidak tersangkut masalah hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Posbakum di nagari bertujuan menyediakan informasi, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum gratis bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari,” kata Indra.
















