JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/10).
Rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan tercatat atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza dalam kasus TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

















