PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya memperluas layanan keuangan berbasis syariah, Bank Nagari melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan produk terbaru Tabungan Bisnis Syariah (Tabsyir).
Produk ini hadir sebagai solusi modern, aman, dan sesuai prinsip syariah bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, lembaga pendidikan, koperasi, dan badan usaha lainnya di Sumatera Barat.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra mengatakan, peluncuran Tabsyir merupakan bentuk komitmen Bank Nagari dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan cara yang halal dan berkeadilan.
“Kami ingin menghadirkan produk tabungan bisnis yang bukan hanya memudahkan pengelolaan keuangan, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena dijalankan sesuai prinsip syariah,” ujar Gusti Candra, Kamis (16/10).
Tabsyir tidak hanya menjadi tabungan bisnis bagi pelaku usaha formal, tetapi juga menjadi sarana bagi siapa pun yang ingin mengelola keuangan dengan cara yang halal, produktif, dan berlandaskan nilai keberkahan syariah.
Dibandingkan dengan produk tabungan bisnis konvensional, keunggulan utama Tabsyir dikatakannya terletak pada akad dan sistem pengelolaannya yang sepenuhnya berbasis syariah, sehingga terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
“Sebagai gantinya, Tabsyir menggunakan mekanisme bagi hasil (nisbah) yang adil dan transparan antara nasabah dan bank, mencerminkan semangat kemitraan dalam setiap transaksi,” jelas Gusti.
Ia menambahkan, sistem bagi hasil yang diterapkan dalam Tabsyir Bank Nagari didasarkan pada akad mudharabah, yaitu akad kerja sama antara nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan Bank Nagari sebagai pengelola dana (mudharib).
“Dalam mekanisme ini, dana yang disimpan oleh nasabah akan dikelola oleh Bank Nagari untuk kegiatan pembiayaan dan investasi yang halal dan produktif sesuai dengan prinsip syariah,” tutur lulusan Magister Manajemen Universitas Andalas itu.
Gusti mengatakan bahwa besaran nisbah bagi hasil ditetapkan oleh Direksi Bank Nagari melalui surat keputusan tersendiri, dan dapat berubah sesuai dengan kondisi serta kebijakan bank.
Ia menambahkan dengan Fitur “Transaksi Cross Border” dalam Tabungan Bisnis Syariah, nasabah dapat melakukan transaksi lintas wilayah dalam negeri, seperti antarprovinsi atau antarkantor cabang Bank Nagari, secara cepat dan efisien.
Melalui sistem digital Bank Nagari, nasabah dapat melakukan transfer dana, pembayaran, dan pengelolaan arus kas bisnis dari mana saja di Indonesia dengan proses yang aman dan real time.
“Ke depan Bank Nagari terus mempersiapkan infrastruktur dan kerja sama strategis agar dapat memperluas jangkauan layanan termasuk transaksi luar negeri, sejalan dengan rencana penguatan Unit Usaha Syariah dan peningkatan status kelembagaan,” katanya lagi.
Ditambahkannya respon masyarakat terhadap peluncuran Tabsyir sangat positif. Banyak pelaku usaha, terutama dari sektor UMKM dan lembaga pendidikan, yang tertarik karena produk ini memberikan kemudahan digital sekaligus menjamin kesesuaian dengan prinsip syariah.
Antusiasme juga datang dari kalangan profesional dan komunitas bisnis yang mulai beralih ke transaksi syariah.

















