PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak yang ditinggal pemiliknya usai berjualan di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, Senin (13/10/2025) pagi.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk mendidik dan mengingatkan pedagang agar taat aturan dalam menggunakan ruang publik.
“Pedagang diimbau berjualan di lokasi yang diperbolehkan dan membawa kembali lapak setelah selesai berjualan agar kawasan tetap tertata,” ujarnya.
Menurut Chandra, penertiban tersebut juga merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan wisata Pantai Padang yang menjadi salah satu destinasi favorit warga dan wisatawan.
“Kami menemukan beberapa lapak yang ditinggal pemiliknya. Kondisi ini membuat kawasan terlihat semrawut dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Chandra menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi memastikan agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” katanya.
Satpol PP berharap pedagang bisa lebih disiplin memanfaatkan fasilitas umum serta mendukung upaya Pemko Padang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan indah di kawasan wisata Pantai Padang.

















