LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar razia dan penggeledahan terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (12/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam rutan.
Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, mengatakan razia dilaksanakan dengan melibatkan aparat dari Polres Pasaman guna memastikan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan.
“Penggeledahan menyasar seluruh kamar di blok Rajawali dan Garuda, termasuk penggeledahan badan terhadap WBP,” ujar Resman.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI melalui Program Akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan aksi penipuan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti handphone. Namun, sejumlah barang tanpa izin ditemukan di blok hunian dan langsung disita.
“Barang-barang yang disita antara lain korek api (4 buah), hanger besi (1), sendok besi (9), gunting (1), cermin (1), botol parfum kaca (4), botol balsem kaca (2), paku (10), pemotong kuku (2), kartu domino (1 set), gelas kaca (1), dan alat pemanas air atau heater (1),” jelasnya.
Barang-barang tersebut didata dan dimusnahkan, sesuai dengan prosedur keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Resman menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan petugas, terutama dalam memeriksa barang bawaan pengunjung, demi menjaga Rutan Lubuk Sikaping tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang.
“Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Rutan Lubuk Sikaping dan Polres Pasaman dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Saat ini, Rutan Lubuk Sikaping menampung 152 warga binaan, dengan mayoritas kasus berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 82 orang. (rdr/ant)





