LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar razia dan penggeledahan terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (12/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam rutan.
Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, mengatakan razia dilaksanakan dengan melibatkan aparat dari Polres Pasaman guna memastikan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan.
“Penggeledahan menyasar seluruh kamar di blok Rajawali dan Garuda, termasuk penggeledahan badan terhadap WBP,” ujar Resman.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI melalui Program Akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan aksi penipuan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal seperti handphone. Namun, sejumlah barang tanpa izin ditemukan di blok hunian dan langsung disita.

















