JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Dewan Pers mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga hak ekonomi dan moral wartawan, sekaligus memperkuat kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
“Perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi karya jurnalistik,” ujar Komaruddin Hidayat dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Dewan Pers, revisi UU Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di DPR RI harus menjamin hak cipta bagi karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media.
Dewan Pers menilai, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan memberikan beberapa manfaat penting, di antaranya:

















