SURAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Seluruh platform digital pun diwajibkan untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya.
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid, saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran Solo Jawa Tengah, Sabtu (4/10/2025).
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 tersebut, lanjut Menteri, menjadi bagian dari tiga strategi terpadu untuk menyiapkan generasi sehat, cerdas dan berkarakter.
Dua lainnya adalah gizi dan kesehatan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Kemudian penguatan karakter bangsa melalui keterlibatan lembaga budaya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun memastikan informasi program MBG dan PKG mudah dipahami masyarakat, sehingga orang tua tahu manfaat langsung bagi tumbuh kembang anak.
“Ruang digital tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka pun tetap harus bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata.”

















