JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ ASN), meski instansinya berubah jadi badan.
Andre mengatakan pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi karyawan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Status kepegawaianya pun tidak berubah sama sekali.
“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” tegas Andre selepas Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
“Jadi, pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Enggak ada yang berubah. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah nantinya bakal menerbitkan aturan resmi untuk memberi kepastian status pegawai BUMN tersebut. Andre menyebut ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (pp) hingga peraturan presiden (perpres).

















