PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dengan berat 24,2 kilogram.
Dua pelaku berinisial DW (53), warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan B (50), warga Pesisir Selatan, ditangkap di Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kota Padang, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Thunder 2025 yang digelar Mabes Polri bersama jajaran.
“DW berperan menyimpan dan memiliki sisik trenggiling, sementara B mencari pembeli,” kata Susmelawati saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 24,2 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi di Sumbar. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya menyelamatkan satwa dari kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem,” tegas Andry.
Ia menambahkan, perdagangan sisik trenggiling sangat berbahaya karena selain merusak keanekaragaman hayati, bahan tersebut kini juga diketahui dapat dijadikan campuran pembuatan narkoba jenis sabu.
Andry menyebut jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan gelap satwa tersebut. (rdr/ant)

















