PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial A (22) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang gadis berusia 20 tahun dengan ancaman menyebarkan foto-foto vulgar milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa tertekan dengan ancaman tersebut.
Dari keterangan korban, pelaku yang merupakan mantan pacarnya mulai meminta sejumlah uang dengan iming-iming tidak akan menyebarkan foto pribadi korban.
“Pelaku awalnya mengirimkan pesan kepada korban dan meminta uang. Permintaan itu sudah beberapa kali dipenuhi korban dengan total mencapai Rp10 juta.”
“Namun, pelaku terus memanfaatkan situasi ini dengan tetap meminta uang dan mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar korban jika tidak dituruti,” jelas Kompol Muhammad Yasin, Kamis (25/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia ditangkap di kawasan Jalan Jati, Kota Padang, pada Rabu siang (24/9/2025).
Dari tangan pelaku yang merupakan penjual siomay ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan komunikasi dan ancaman.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun foto yang bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. (rdr)

















