LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengirim 19 orang yang terdiri dari artis sawer, pemandu karaoke, dan sejenisnya ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, untuk menjalani pembinaan selama periode Januari hingga 22 September 2025.
“Mereka terjaring dalam operasi di sejumlah hiburan malam seperti orgen tunggal dan kafe di wilayah Agam, karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, didampingi Kabid Trantibum Satpol PP, Agan Yul Akmar, di Lubuk Basung, Selasa (24/9).
Menurut Fauzi, sebagian dari mereka sebelumnya telah diberi peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun tetap mengulangi pelanggaran.
Pengiriman ke panti sosial ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Agam di bawah kepemimpinan Bupati Benni Warlis dan Wakil Bupati Muhammad Iqbal dalam menegakkan norma adat dan agama.

















