SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah membentuk 37 pos bantuan hukum di tingkat nagari (desa) untuk memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
“Target kita adalah membentuk pos bantuan hukum di 90 nagari. Saat ini baru terbentuk 37 unit,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Rosidi, di Simpang Empat, Selasa (24/9).
Menurut Rosidi, keberadaan pos bantuan hukum ini bertujuan menyediakan layanan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan bagi warga desa yang menghadapi persoalan hukum, serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Tidak semua masalah harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari secara kekeluargaan atau melalui pendekatan restoratif justice,” ujarnya.

















