PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, MoU juga memperkuat koordinasi antara Pemprov Sumbar dan Kejati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, Kejati akan membantu Pemprov dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.”
“Ini penting untuk pemulihan, penyelamatan keuangan, dan pengamanan aset daerah,” kata Mahyeldi.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut sejalan dengan falsafah Minangkabau “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”. Menurutnya, persoalan berat akan lebih mudah diselesaikan jika dilakukan bersama.
Mahyeldi berharap MoU ini juga bisa mendorong pelatihan bersama seperti workshop, sosialisasi, FGD, dan bimbingan teknis bagi ASN.
“Tujuannya agar meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar. Ia menilai perjanjian ini penting untuk mendukung penanganan dan pengamanan aset pemerintah daerah.
“Masalah aset daerah merupakan isu krusial dan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Dengan kerja sama ini, Pemprov bisa lebih optimal dalam berkonsultasi dan menyelesaikan persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN,” katanya.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, jajaran Kejati Sumbar, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. (rdr/adpsb)

















