JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya dibekukan sementara, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terkait penggunaannya.
“Penggunaan suara-suara itu kami hentikan sementara. Pengawalan tetap dilakukan, tapi sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (21/9).
Agus menegaskan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene hanya untuk hal-hal khusus. Saat ini sifatnya imbauan, agar tidak dipakai jika tidak mendesak,” katanya.
Langkah evaluasi ini, lanjutnya, merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pengawalan maupun pribadi.
“Kami berterima kasih atas perhatian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Mari sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.

















