PADANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Jumat (19/9/2025).
Penertiban dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah PKL tetap beraktivitas meski sebelumnya telah diberikan teguran oleh pihak kelurahan dan kecamatan agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.
“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang, antara lain tenda, payung, kursi, terpal, stand banner, dan perlengkapan berjualan lainnya untuk diproses lebih lanjut,” kata Okta Purama.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban demi terciptanya ketertiban umum di Kota Padang.
“Trotoar dan badan jalan diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk berdagang. Kami sudah berulang kali mengimbau, namun masih ada yang membandel.”
“Maka hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang milik PKL ke Mako Satpol PP Padang,” ujarnya.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Hal itu dilakukan agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. (rdr)

















