PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD dan Kanwil Kementerian Agama terus memperkuat komitmen dalam mendukung eksistensi dan pengembangan pondok pesantren. Langkah konkret itu terlihat dari finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dibahas dalam Rapat Kerja Komisi V DPRD Sumbar, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Harry Yuswandi, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Edison, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Joben, serta jajaran OPD terkait.
Plt Kakanwil Kemenag, Edison, menyambut baik finalisasi Ranperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan membuka peluang besar bagi pesantren di Sumbar untuk mendapatkan alokasi hibah dari APBD yang selama ini masih sangat terbatas.
“Selama ini, bantuan hibah untuk pesantren hanya diatur lewat Pergub dan nominalnya maksimal Rp50 juta. Dengan adanya Perda, akses terhadap pendanaan akan jauh lebih luas,” ujar Edison.
Ia juga menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi dan pendanaan.

















