PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan keberadaan PKL di badan jalan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Ia meminta pedagang memanfaatkan area pasar yang sudah tersedia.
“Penggunaan jalan jadi terganggu karena terhambat oleh PKL yang menempati badan jalan. Kami berharap para pedagang bisa memanfaatkan area pasar yang sudah tersedia dan tidak lagi menggunakan bahu jalan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Chandra menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Dia juga mengingatkan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Perda sudah jelas mengatur bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berdagang. Untuk itu, mari bersama-sama kita jaga ketertiban, demi kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi di pasar,” katanya. (rdr)

















