PADANG, RADARSUMBAR.COM – AJI Padang Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas oleh pejabat Universitas Andalas pada Kamis 4 September 2025.
Intimidasi dialami setelah pers mahasiswa di Universitas Andalas itu menerbitkan berita berjudul Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat di website gentaandalas.com.
Ketua AJI Padang Novia Harlina mengatakan intimidasi yang dialami Genta Andalas pada Kamis 4 September 2024 lalu, ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di ruang akademik.
Tindakan ini juga melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Harlina dalam keterangan tertulis, Jumat 5 September 2025.
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB, melibatkan berbagai pejabat kampus yang memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut.
Puncak intimidasi terjadi ketika seorang direktur di lingkaran pimpinan kampus menelepon dan menyatakan “Kalau kalian tidak takedown hari ini, besok bakal ada pemanggilan” sebelum menutup telepon secara sepihak.
“Tekanan yang dilakukan oleh pihak kampus secara berulang kepada Genta Andalas tentu bukan lagi miskomunikasi seperti yang disampaikan Sekretaris Unand kepada awak media, tetapi memang sudah sistematis,” kata Novia.
Selain itu menurut Novia, tindakan pejabat kampus juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik.
“Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” ujarnya.
Novia melanjutkan, kampus sebagai ruang akademik harus terbuka dengan kritik dan menghargai karya jurnalistik.
Selain itu terkait pemberitaan, kampus mestinya menempuh jalur jurnalistik sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Pers





















