BISNIS, RADARSUMBAR.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya peran besar dalam perekonomian Indonesia. Selain membuka lapangan pekerjaan, program UMKM juga membantu memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Terdapat kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam kategori UMKM atau tidak. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai kriteria UMKM, mulai dari definisi dan jenisnya. Yuk, simak!
Apa Itu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)?
Sebelum memahami apa saja kriteria UMKM, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan UMKM.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, hingga jumlah tenaga kerja.
UMKM terbagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
- Usaha mikro: Biasanya dimiliki secara perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan modal terbatas. (Diatur dalam pasal 1 ayat 1)
- Usaha kecil: Berkembang dengan modal, aset, dan omzet lebih besar dari usaha mikro. (Diatur dalam pasal 1 ayat 2)
- Usaha menengah: Sudah memiliki sistem manajemen lebih rapi dan berpotensi naik kelas menjadi usaha besar. (Diatur dalam pasal 1 ayat 3)
Kriteria UMKM Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Pemerintah mengatur kriteria UMKM berdasarkan jumlah modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Berikut ini kriterianya:
- Usaha Mikro: Mempunyai modal usaha maksimal Rp1.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000.
- Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000. Sementara penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000.
- Usaha Menengah: Modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Sedangkan penjualan tahunan mencapai lebih dari Rp15.000.000.000 hingga Rp50.000.000.000.
Kriteria tersebut mengacu pada UU UMKM dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan program dukungan pemerintah, seperti pemberian subsidi, bantuan modal, hingga fasilitas khusus bagi pengembangan usaha.
Berbagai program pendukung akan membantu pelaku UMKM untuk memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, hingga bersaing lebih baik di era digital.
Jenis-Jenis UMKM
Selain dikelompokkan berdasarkan modal dan omzet, UMKM juga dapat dibagi menurut jenis usahanya. Beberapa di antaranya:
- UMKM di sektor kuliner: Restoran kecil, kedai makanan, kafe, hingga penjualan camilan.
- UMKM di sektor fashion: Toko batik, kaos distro, toko aksesoris, hingga penyewaan kostum.
- UMKM di sektor perdagangan: Warung, toko kelontong, maupun penjual online.
- UMKM di sektor jasa: Salon kecantikan, laundry, servis motor, servis elektronik, hingga usaha kreatif digital.
- UMKM di sektor pertanian: Usaha pertanian padi, usaha pertanian tanaman hias, penjualan bibit sayuran dan buah.
Itulah penjelasan tentang kriteria UMKM dan jenis-jenisnya. Kriteria UMKM berguna untuk mengelompokkan usaha dan menjadi acuan dalam menentukan bentuk dukungan yang sesuai dari pemerintah maupun swasta.
Yuk, dukung perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia dengan membeli produk lokal. Temukan berbagai pilihan produk kreatif, berkualitas, dan terjangkau hanya di Shopee.
Selain itu, rasakan juga pengalaman belanja yang lebih praktis dan menguntungkan di Shopee. Nikmati harga terbaik dengan jaminan harga termurah dan layanan pengiriman cepat. Jangan ragu lagi, segera jelajahi produk favoritmu sekarang juga di Shopee! (rdr)





