BISNIS, RADARSUMBAR.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) punya peran besar dalam perekonomian Indonesia. Selain membuka lapangan pekerjaan, program UMKM juga membantu memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Terdapat kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam kategori UMKM atau tidak. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai kriteria UMKM, mulai dari definisi dan jenisnya. Yuk, simak!
Apa Itu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)?
Sebelum memahami apa saja kriteria UMKM, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan UMKM.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, hingga jumlah tenaga kerja.
UMKM terbagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
- Usaha mikro: Biasanya dimiliki secara perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan modal terbatas. (Diatur dalam pasal 1 ayat 1)
- Usaha kecil: Berkembang dengan modal, aset, dan omzet lebih besar dari usaha mikro. (Diatur dalam pasal 1 ayat 2)
- Usaha menengah: Sudah memiliki sistem manajemen lebih rapi dan berpotensi naik kelas menjadi usaha besar. (Diatur dalam pasal 1 ayat 3)
Kriteria UMKM Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Pemerintah mengatur kriteria UMKM berdasarkan jumlah modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Berikut ini kriterianya:

















