PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di Jorong Lubuak Batung, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana di Padang Aro, Senin (1/9), menyebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah DS (50) dan K (42), dengan total barang bukti sabu seberat 16,55 gram.
“DS ditangkap dengan 10 paket sabu seberat 16,5 gram saat hendak bertransaksi. Ia memang sudah lama menjadi target pengintaian,” jelas Faisal.
Setelah penangkapan DS, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua, K, di lokasi yang sama. Dari tangan K, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,05 gram.
“Dari hasil interogasi, K mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS,” tambahnya.

















