JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/8).
“Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wamen harus fokus pada beban kerja di kementerian,” ujar Enny.
MK menyatakan bahwa frasa “wakil menteri” kini resmi dimasukkan ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menyoroti masih adanya wamen yang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, meski MK sebelumnya sudah menegaskan larangan tersebut dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Faktanya, sejak putusan 2019 itu dibacakan, masih ditemukan praktik rangkap jabatan oleh wamen,” kata Enny.

















