JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8). Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin pengambilan keputusan dan seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Cucun, yang dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, revisi undang-undang ini merupakan inisiatif DPR sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Termasuk di dalamnya peningkatan layanan bagi jemaah, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

















