MALUT, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ingin mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia, termasuk tanah tempat masyarakat beribadah dan milik organisasi keagamaan.
Tanah yang sudah bersertifikat bisa meminimalisir bahkan mencegah terjadinya konflik pertanahan. “Bisa ribut kalau sudah menyangkut masalah tanah, apalagi tanah yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.”
“Kalau belum disertifikatkan, biasanya aman ketika orangnya masih hidup, tetapi ketika sudah wafat sering kali justru muncul konflik di antara anak-anaknya.”
“Itu kejadian banyak sekali,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama para tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Konflik pertanahan bukan hanya terjadi pada tanah milik pribadi, tetapi juga kerap menimpa tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf atau aset tempat ibadah ini memiliki nilai penting, baik secara spiritual maupun ekonomi sehingga rawan menimbulkan perselisihan jika tidak memiliki kekuatan hukum.
“Supaya kejadian itu tidak terjadi, maka saya minta tolong tempat ibadah, masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan rumah ibadah lainnya, bagaimana caranya wajib hukumnya disertifikatkan. Baik itu sertifikat bentuknya wakaf, maupun sertifikat bentuknya hak milik,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

















