PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menjelaskan bahwa penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bertujuan murni untuk mengembalikan kerugian negara oleh pelaku kejahatan.
“Dalam praktiknya, efektivitas pendekatan ini dapat diperkuat melalui penerapan DPA, yakni mekanisme hukum yang memungkinkan penangguhan penuntutan dengan syarat tertentu,” kata Yuni dalam kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Senin (25/8).
Kuliah umum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana” itu juga merupakan bagian dari peringatan HUT Kejaksaan RI.
Yuni, yang pernah menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, memaparkan bahwa penerapan DPA mensyaratkan beberapa hal, antara lain: pengembalian aset, pembayaran denda, dan perbaikan sistem kepatuhan.
Ia menegaskan, mekanisme ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara serta menghindari proses peradilan yang panjang, namun tetap memberikan efek jera.

















