PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat kembali melakukan penertiban terhadap kawasan konservasi hutan. Kali ini, penertiban dilakukan di lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 1.364 hektare yang berada di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
“Hari ini, Satgas PKH bersama Forkopimda kembali menertibkan kawasan konservasi seluas 1.364 hektare,” ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, Kamis (21/8).
Mayjen Dody menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 22 kawasan konservasi di Sumbar. Salah satunya adalah Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir yang memiliki total luas mencapai 34 ribu hektare. Namun, sejumlah titik di kawasan tersebut telah dimanfaatkan secara ilegal, sehingga perlu dilakukan penertiban.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu bentuk penertiban adalah pemasangan plang peringatan yang melarang masyarakat memasuki lahan tanpa izin, merusak, mencuri, atau memperjualbelikan hasil hutan secara ilegal.
“Tujuan utama penertiban ini adalah mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagaimana mestinya,” tegas Dody.

















