SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.
“Setiap ada laporan, kami langsung melakukan razia. Ini bentuk keseriusan kami menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Kamis (14/8).
Razia dilakukan di beberapa titik, termasuk aliran Sungai Batang Batahan di Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, serta Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat. Meski tak ditemukan aktivitas tambang saat razia berlangsung, petugas menemukan bekas galian dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal.
“Petugas juga membongkar dan membakar pondok tempat tinggal yang digunakan para pelaku tambang emas ilegal,” ujar Agung.

















