SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Jangan biarkan kekerasan terjadi. Laporkan ke pihak kepolisian. Kami siap dampingi korban hingga ke proses hukum,” tegas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pasaman Barat, Helfi Yerita, di Simpang Empat, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak bisa hanya melalui perdamaian atau pendekatan restoratif justice. Penindakan hukum diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.
“Apalagi banyak kasus pelecehan justru dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, atau orang terdekat yang seharusnya melindungi,” ujarnya.
DP2KBP3A Pasaman Barat mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025, telah terjadi 55 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jumlah ini hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2024 yang mencapai 88 kasus.
Rinciannya 26 kasus kekerasan seksual, 14 kekerasan fisik, 8 kekerasan psikis, 5 penelantaran anak, 1 pelanggaran UU ITE dan 1 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

















