LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Pasia Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja. Keduanya ditangkap di kawasan Objek Wisata Pantai Tiku, Selasa (12/8) siang.
Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, menyebut kedua pelaku berinisial MW (45) dan DJ (44). Penangkapan dilakukan dengan jeda hanya 10 menit di dua lokasi berbeda yang berdekatan.
“MW ditangkap di sebuah warung rujak sekitar pukul 14.20 WIB, dan DJ menyusul 10 menit kemudian di kawasan Pantai Tiku,” ujar AKBP Muari di Lubuk Basung, Rabu (13/8).
Dari tangan MW, polisi menyita tiga paket ganja, sementara DJ kedapatan membawa dua paket sabu-sabu yang sempat dilemparkan ke tanah saat hendak ditangkap. Selain itu, diamankan pula ponsel dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

















