LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, menahan mantan Wali Nagari Panti berinisial Y (49), Senin (11/8), atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp174,6 juta.
Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal menyebutkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh tim jaksa.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ujar Sobeng.
Penetapan ini berdasarkan tiga surat perintah penyidikan, yakni Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 (3 Mei 2024), Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 (25 Juli 2024) dan Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 (7 Januari 2025)
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman.

















