LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat baru 83 dari total 330 koperasi di daerah itu yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama periode Januari hingga Juli 2025.
“Dari 330 koperasi yang terdaftar, hanya 83 koperasi yang telah melaksanakan RAT,” ungkap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Agam, Nelfia Fauzana, di Lubukbasung, Minggu (10/8/2025).
Menurut Nelfia, rendahnya kepatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pembinaan intensif, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pengurus koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami terus mengingatkan dan membina agar pengurus koperasi segera melaksanakan RAT. Ini merupakan kewajiban penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Selain pembinaan, Dinas Koperasi dan UMKM Agam juga memberikan pendampingan kepada koperasi yang mengalami kendala, terutama dalam pelaporan administrasi.





















