PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menghentikan pencairan dana hibah tahap berikutnya untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.
Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa dana hibah tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp1,8 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Fakta tersebut mencuat dalam rapat yang digelar Komisi V DPRD Sumbar bersama KONI Sumbar, cabang olahraga, dan Dispora, Selasa (5/8/2025) lalu.
Kepala Dispora Sumbar Maifrizon menyatakan penggunaan sebagian anggaran oleh KONI tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui, di antaranya untuk pemberian tunjangan pengurus.
“Pergeseran anggaran wajib dilaporkan dan diverifikasi oleh pemberi hibah. Tahun ini, KONI tidak ada koordinasi sama sekali,” tegas Maifrizon.
Pernyataan ini tidak dibantah Ketua KONI Sumbar. Ia mengakui adanya kebijakan internal terkait tunjangan pengurus yang tidak dilaporkan ke Dispora.
Padahal, Perda Sumbar No. 18 Tahun 2021 tentang Hibah secara tegas mengatur bahwa setiap pergeseran penggunaan dana harus mendapat persetujuan tertulis dari pemberi hibah.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar Lazuardi Erman menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana hibah.
“Ini dana rakyat, harus jelas penggunaannya. Jangan ada manuver tanpa pertanggungjawaban. Kalau tidak akuntabel dan transparan, persoalan ini bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.
















