LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Dua Koto melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Lanai Hilir, Jorong Bandarmas Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (7/8).
Operasi gabungan ini melibatkan belasan personel bersenjata lengkap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes dan Kapolsek Dua Koto IPDA Antoni Hasibuan.
Lokasi tambang berada di kawasan pertemuan Sungai Batang Pasaman dan Batang Kundur, dengan medan yang sulit dijangkau karena jalan sempit, terjal, dan berlumpur. Sebagian jalan hanya bisa dilalui dengan sepeda motor, sisanya harus ditempuh dengan berjalan kaki menyusuri tebing curam.
“Hari ini kami melakukan razia di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dua Koto,” ujar AKP Fion.
Meski tidak ditemukan aktivitas tambang aktif dengan alat berat, tim berhasil mengamankan satu set box alat penyaring emas dan sebuah pondok pekerja di bekas lokasi tambang di tepi Sungai Batang Pasaman.

















