PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang penjual gorengan, yang terjadi pada September 2024 lalu.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Pariaman, Selasa (5/8). Ketua majelis hakim Dedi Kuswara, yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 juncto Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” kata Dedi Kuswara dalam pembacaan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta menyampaikan keterangan bohong selama persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut In Dragon dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai melakukan tindak kejahatan secara keji dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (rdr)

















