SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, meluncurkan program pinjaman permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD).
Program ini resmi berjalan setelah UPTD ditetapkan sebagai unit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) sesuai Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-412-2023 tertanggal 21 Juli 2023.
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan, program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui dukungan permodalan yang mudah diakses.
“BKD Kota Solok menyediakan akses pembiayaan yang terjangkau dan ringan bagi pelaku UMKM. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung UMKM lokal,” ujar Ramadhani, Senin (4/8).
Alokasi dana pembiayaan untuk 2025 sebesar Rp700 juta. Setiap pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp15 juta, dengan tenor antara 6 hingga 36 bulan. Bunga pinjaman ditetapkan sekitar 6 persen per tahun—jauh lebih ringan dibanding lembaga keuangan komersial.

















