Keputusan presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada pada Tom Lembong mantan co-pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah pilihan yang tepat sekali.
Oleh: Fahri Hamzah
Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh profesor Sufmi Dasco Ahmad juga adalah tindakan yang mampu membaca sinyal sinyal keinginan kuat presiden untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.
Bagi saya, ini adalah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah, presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita.
Di satu sisi, kemarin kemarin presiden Prabowo didorong untuk mengintervensi pengadilan dan itu beliau tolak. Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya.
Tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi.
Bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yg mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yg dituduh makar tanpa senjata, orang2 tua, dan lain2.
Tapi, Presiden secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang membelah masyarakat kita hari ini.
Pendukung Hasto menganggap bahwa pengadilan kepada Hasto adalah balas dendam politik dari mereka yang menganggap sikap politik PDIP dan pendukung Ganjar-Mahfud secara umum lah yang membuat Hasto diseret ke pengadilan.
Di sisi lain, pendukung Tom Lembong Meyakini bahwa jabatan Tom sebagai mantan co-pilot Tim Sukses pendukung pasangan capres Anies-Muhaimin adalah penyebab Tom akhirnya juga dicari cari kesalahannya.

















