PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara terkait pengibaran Bendera Merah Putih terhitung 1 hingga 31 Agustus 2025 melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran.
“Pengibaran Bendera Merah Putih ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia,” bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran di Kota Padang, Jumat.
Imbauan pengibaran bendera itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat tersebut sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota Padang tersebut, terdapat lima poin pokok yang diperuntukkan kepada masyarakat dan lingkungan perkantoran.
Poin pertama, warga dan perkantoran diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju.
Penggunaan logo HUT Ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman www.setneg.go.id.

















