PADANG, RADARSUMBAR.COM — Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dua orang telah diamankan, yakni seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial RA, yang diduga sebagai pelaku utama, dan seorang pria berinisial YI (25) yang diduga ikut serta dalam pertolongan jahat.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan bayi perempuan di pinggir jalan pada Senin (28/7) malam.
Tim opsnal Polsek Lubeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RA, yang diketahui berada di rumah orang tuanya di Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tim yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RA.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, Dio, yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
RA sempat mencoba menggugurkan kandungan atas saran Dio, namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya ia melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang.
Setelah melahirkan, RA membuang bayinya dan melarikan diri. Polisi menyita bayi perempuan sebagai barang bukti dan saat ini terus mendalami kasus, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP serta Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Proses penyidikan masih berlangsung dan polisi telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara. (rdr)

















