BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah tersebut.
“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, di Bukittinggi, Selasa (30/7).
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera untuk merekam dan menindak pelanggaran secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Tiga kamera ETLE akan dipasang di sejumlah titik strategis Kota Bukittinggi, yakni: lampu merah Simpang Mandiangin di Jalan By Pass, sekitar Toko Budiman di Jalan By Pass, dan Jalan Jenderal Sudirman dekat Lapangan Kantin.

















