LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 sebesar Rp965.900.617 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh jajaran Bawaslu kepada Bupati Pasaman, Welly Suhery, di ruang kerja bupati, Senin (29/7).
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Setelah seluruh tahapan Pilkada dan PSU selesai, serta dilakukan evaluasi anggaran, masih ada dana hibah yang tidak terpakai. Dana itu kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata Rini.

















