PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Momen ini menjadi pengingat akan Proklamasi Kemerdekaan RI yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945—sebuah hari bersejarah dan sakral bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air turut mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing. Tradisi ini juga menjadi sarana menanamkan jiwa nasionalisme dan memperkuat identitas kebangsaan.
Pengibaran bendera ini tidak sekadar tradisi, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 7 Ayat 3 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, sarana transportasi, hingga satuan pendidikan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah pun rutin menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan peringatan HUT RI, termasuk masa pemasangan Bendera Merah Putih. Umumnya, pengibaran bendera dilakukan mulai 1 hingga 21 Agustus, dan edaran tersebut diteruskan hingga ke tingkat desa dan RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

















